Totalnya? Tembus Rp 3,8 miliar lebih!
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini sudah masuk wilayah dugaan manipulasi dan rekayasa pertanggungjawaban proyek. Negara dirugikan nyata!” tegas Hipzin dengan nada keras.
MARKAS tak sekadar melempar isu. Dua pejabat strategis PUPR OKU ikut diseret dalam laporan, yakni:
• Nopriansyah — Kepala Dinas PUPR OKU
• Ir. A.K. Fajarudin, ST, MT — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Keduanya diduga berperan dalam manipulasi data proyek dan penyusunan SPJ fiktif.
MARKAS juga menguatkan laporannya dengan hasil temuan Pansus II DPRD OKU, yang mendapati progres fisik proyek tidak sesuai sebelum kontrak diputus. Artinya: pekerjaan belum beres, tapi uang sudah melaju deras.
Tak Mau Kasus “Masuk Laci”!
Sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Sumsel. Namun MARKAS mendapatkan informasi bahwa perkara yang sama sudah lebih dulu masuk ke Kejari OKU.
Demi menghindari tabrak-menabrak kewenangan antar-penegak hukum, MARKAS memilih naik kelas langsung ke Kejati Sumsel.
“Kami tidak mau kasus ini mati suri. Kami ingin penanganan yang tegas, profesional, objektif, dan bebas intervensi,” kecam Hipzin.









Komentar