Untuk itu, dirinya akan menggunakan hak prerogatif terkait hukum adat tersebut. Sanksi adat yang diterapkan pun beragam. Mulai dari penghapusan hak kependudukan, pengusiran dari desa, dan pelarangan bagi masyarakat menghadiri acara keramaian keluarga si pencuri itu sendiri.
Randi juga membeberkan rencana peluncuran Aplikasi Alarm Warga pada bulan Juli mendatang dan penerapan jam malam bagi warga.
“Warga dari luar yang datang malam hari harus ditanya dulu. Usul dan saran kita kembalikan ke masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BPD Lubuk Batang Baru, Zarhudin di awal rapat menyampaikan keprihatinan atas situasi desa saat ini yang mulai rawan tindak kejahatan. Seperti pencurian kendaraan bermotor.
Ia mengajak seluruh elemen desa untuk duduk bersama dan merumuskan langkah nyata demi menciptakan kembali rasa aman bagi warga.
Sedangkan Babinsa Lubuk Batang, J Sagala, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kepala Desa dan masyarakat. Ia menyoroti bahwa tantangan terbesar justru datang dari internal desa sendiri.
Komentar