Bahkan dalam perkara strategis—seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM, dan hubungan industrial—peran Hakim Ad Hoc justru kerap menjadi penentu arah putusan.
Luthfi mengingatkan, konsep “ad hoc” dalam praktik peradilan Indonesia tidak bisa disamakan dengan lay judges dalam sistem Anglo-Saxon. Di Indonesia, Hakim Ad Hoc bukan hakim sambilan, bukan pula pengamat.
“Faktanya, mereka menjalankan fungsi yudisial penuh, rutin, dan berkelanjutan, sama seperti Hakim Karier,” ujarnya.
Ironisnya, meski memikul tanggung jawab setara, Hakim Ad Hoc tidak dikategorikan sebagai Pejabat Negara. Dampaknya, penghasilan dan tunjangan mereka diperlakukan berbeda, termasuk dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang mencerminkan diskriminasi terang-benderang dalam sistem ketatanegaraan.
DePA-RI menilai, negara hingga kini masih abai memberikan perlakuan setara, baik dari sisi regulasi, tunjangan, maupun jaminan sosial. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang tak pernah direvisi selama lebih dari 13 tahun menjadi simbol mandeknya keberpihakan negara.









Komentar