Ketimpangan ini makin telanjang setelah terbitnya PP Nomor 42 Tahun 2025 yang secara signifikan meningkatkan kesejahteraan Hakim Karier, tanpa diikuti penyesuaian bagi Hakim Ad Hoc.
“Ini diskriminasi struktural. Bukan sekadar soal nominal, tapi soal prinsip keadilan dan integritas peradilan,” kata Luthfi.
Ia menegaskan, negara tidak boleh hanya memanfaatkan keahlian dan tanggung jawab besar Hakim Ad Hoc, sementara hak-hak dasar mereka diabaikan. Apalagi, Hakim Ad Hoc diangkat melalui undang-undang sektoral dan Keputusan Presiden, sehingga secara hukum menjalankan fungsi negara.
Karena itu, DePA-RI mendesak Presiden RI segera mengambil langkah konstitusional dengan merevisi atau menerbitkan Peraturan Presiden baru yang menjamin kesetaraan hak finansial dan jaminan sosial Hakim Ad Hoc.
Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga diminta tidak bersikap pasif. Sebagai puncak kekuasaan kehakiman, MA dinilai memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memperjuangkan keadilan di rumahnya sendiri.









Komentar