Jika ketidakadilan ini terus dibiarkan, Luthfi mengingatkan dampaknya bisa fatal. Ancaman mogok sidang, absennya Hakim Ad Hoc dalam majelis, hingga potensi cacatnya putusan bukan isapan jempol.
“Ketika keadilan tertunda karena kelalaian negara memenuhi hak Hakim Ad Hoc, maka berlaku adagium universal: justice delayed is justice denied,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Luthfi menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti sebagai jargon.
“Keadilan harus dimulai dari internal lembaga peradilan itu sendiri. Jika negara gagal adil pada hakimnya, bagaimana mungkin publik percaya pada keadilan putusan?” pungkasnya. (ril/ new)









Komentar