Program pidana kerja sosial sendiri digagas sebagai alternatif pembinaan bagi pelanggar hukum tertentu. Lewat skema ini, pelaku pelanggaran akan dilibatkan dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Dengan kata lain, hukuman tidak semata bersifat menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang berguna bagi lingkungan.
Rapat koordinasi ini juga menjadi langkah awal sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dan unsur Forkopimda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Sekda Hermansyah turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, serta perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja Tanjab Barat. (jaka)









Komentar