Kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Lapas Kuala Tungkal, di antaranya Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perikanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Kesehatan.
Melalui kerja sama lintas sektor tersebut, diharapkan lahir program pembinaan yang lebih inovatif dan berkelanjutan, mulai dari pelatihan kerja, kewirausahaan, hingga penguatan identitas sosial bagi WBP pasca-pembebasan.
“Kami ingin memastikan program ini benar-benar menyentuh aspek pemberdayaan ekonomi dan keterampilan. Dengan begitu, para warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mandiri,” tambah Bupati.
Penandatanganan kesepakatan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, yang menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk peningkatan pelayanan publik.









Komentar