
HARIANRAKYAT.CO.ID – Team Resmob Singo Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun tersangka An Arip Yuliansyah (20) Dusun I Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban An Haryanto (48) Jalan STM Badaruddin II RT/ RW 005/004 Kelurahan Sukaraya kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
” Kejadian Pada Hari Senin 30 Mei 2022 sekira Jam 02:00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian di Depot air minum isi ulang KATARO Jalan STM Badaruddin II RT/ RW 005/004 Kelurahan Sukaraya kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Yang mana saat korban An.Haryanto bersama rekannya Bayu sedang tidur dan saat terbangun di lihat korban 1 (satu) unit HP Samsung A12 Warna hitam miliknya dan 1 unit HP merk Xiaomi ( tanpa kotak ) milik Bayu yang terletak di samping korban sudah tidak ada,” ujarnya.
Komentar