oleh

Team Resmob Singa Ogan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidan Pencurian Dengan Pemberatan

Aan Arif Yuliansyah Tak Curas yang berhasil diamankan tim Singa Ogan Polres OKU.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Team Resmob Singo Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap pelaku  kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun tersangka An Arip Yuliansyah (20) Dusun I Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban An Haryanto (48) Jalan STM Badaruddin II RT/ RW 005/004 Kelurahan Sukaraya kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

” Kejadian Pada Hari Senin 30 Mei 2022 sekira Jam 02:00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian di Depot air minum isi ulang  KATARO Jalan STM Badaruddin II RT/ RW 005/004 Kelurahan Sukaraya kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Yang mana saat korban An.Haryanto bersama rekannya Bayu sedang tidur dan saat terbangun di lihat korban 1 (satu) unit HP Samsung A12 Warna hitam miliknya dan 1 unit HP merk Xiaomi ( tanpa kotak ) milik  Bayu yang terletak di samping korban sudah tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Aktivis Sumsel-Jakarta Desak KPK Segera Tersangkakan Bupati OKU

Komentar