Lanjut dikatakan Syafaruddin, dari kejadian itu kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU, lalu team Resmob Singa Ogan yang di pimpin Kanit I IPDA Bustomi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, Informasi yang di dapat oleh team Resmob Singa Ogan Polres OKU, pelaku sedang di rumahnya yang terletak Dusun I Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Mangko Polres OKU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian tersangka dijerat dengan pasal 363 HUHP junto Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. (HRS)
Komentar