
BATURAJA, HARIANRAKYAT.CO.ID – Dalam rangka upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan operasi pengawasan izin usaha ke sejumlah perusahaan swasta, pergudangan dan jasa usaha lainnya guna memastikan pihak perusahaan sudah mengantongi izin usaha dari pemerintah Kabupaten OKU.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten OKU, Agus Salim SSos MM mengatakan. Salah satu tugas pokok dan fungsi dari Sat Pol PP adalah penegakan Perda di wilayah hukum bumi Sebimbing Sekundang. Untuk itu pihaknya melakukan pengecekan ke sejumlah tempat usaha, baik itu pergudangan maupun usaha lainnya guna memastikan terpenuhinya persyaratan usaha berupa izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten OKU.
“Jangan sampai ada pihak yang tidak mengantongi izin namun sudah melakukan kegiatan usaha di Kabupaten OKU. Untuk itu kami melakukan pengecekan secara langsung untuk memastikan mereka sudahengantongi izin usaha dan perizinan lainnya,” tegas Agus Salim kepada Portal ini. Saptu (6/8/22).
Komentar