“Normalnya tegangan listrik itu 220V tapi di tempat kami tegangan listriknya hanya 160V. untuk itu kami meminta kepada DPRD OKU terutamanya Wakil Ketua I DPRD OKU dan anggota lainnya untuk mencarikan solusi terkait permasalah ini,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Sawal warga Tanjung Baru. Menurut ya, masyarakat kurang memahami secara teknis permasalah PLN, menurutnya masyarakat hanya tahu menunaikan kewajiban sebagai pelanggan PLN yaitu membayar tagihan tepat waktu. Untuk itu dirinya meminta hak pelanggan PLN untuk mendapatkan pelayanan yang baik.
“Kami ini masyarakat awam tidak faham secara teknis. Kami tinggal di kota tapi terasa di pedalaman. Kami tidak pernah menunggak bayar kewajiban kami sudah kami penuhi. Kami hanya menuntut hak kami untuk mendapatkan pelayanan PLN yang layak,” ungkapnya.
Menanggapi beberapa keluhan masyarakat tersebut, Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha mengingatkan kepada pihak PLN UPP Baturaja untuk segera mengatasi keluhan masyarakat terkait tegangan listrik yang tidak sesuai standar PLN. Untuk itu, YPN meminta kejelasa dari pihak PLN kapan permasalahan tersebut akan diselesaikan.
Komentar