oleh

Tegas, DPRD OKU Tolak Penunjukan Darmawan Sebagai Sekda

Dikesempatan tersebut, DPRD OKU meminta penjelasan dari pihak BKD SDM terkait dasar dari pencopotan H Achmad Tarmizi selaku Sekda OKU. Dimana dijelaskan Lubis, bahwa adanya pelantikan tersebut sudah sesuai dengan PP yang berlaku dan sudah berdasarkan analisa jabatan yang dilakukan oleh pihak Provinsi Sumatera Selatan.

Mendapat penjelasan yang dinilai tidak masuk akal tersebut dan terkesan mengangkangi atauran yang ada, sejumlah anggota Komisi I DPRD OKU sontak memberikan komentar dan kritikan pedas atas kebijakan pemerintah OKU yang saat ini dipimpin oleh Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.

“Sangat lucu, jika Pemkab OKU hanya mengacu pada PP dan mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Sudah sangat jelas, Perpres lebih tinggi dari PP. Kenapa masih di paksakan,” kata Sahril Elmi selaku anggota Komisi I DPRD OKU kepada perwakilan BKD SDM di ruang Komisi I. Rabu (22/2/23).

Baca Juga :  Habiskan Rp158 Juta Buat Foya-foya di Palembang - Jambi, Hendak Kabur ke Batam Via Kuala Tungkal

Lebih lanjut ditegaskannya, Proses pelantikan Sekda yang saat ini dilakukan Pemkab OKU terkesan tergesa-gesa sehingga tidak lagi mengacu pada Perpres yang ada. Dimana berdasarkan aturan tersebut, pelaksanaan pelantikan Sekda dilaksanakan paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat keputusan.

Komentar