“Pemberitahuan baru diterima hari ini, dan pelaksanannya pun langsung hari ini. Apa bedanya dengan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Seakan akan yang bersangkutan telah melakukan kekeliruan yang sangat besar. Perlu diketahui, H Achmad Tarmizi merupakan ASN terbaik ke 3 se Indonesia. Sehingga hasil dari penilaian kinerja yang katanya sudah dilakukan itu sangat tidak sesuai dan hal ini terkesan dipaksakan,” ungkap Sahril Elmi.
Hal senada juga dikatakan Yopi Sahrudi selaku anggota Komisi I DPRD OKU. Dimana menurutnya, tindakan Pemkab OKU yang melakukan pencopotan terhadap Jabatan H Achmad Tarmizi selaku Sekda OKU mencerminkan sebuah keputusan yang tidak mengacu pada aturan.
“Kami DPRD OKU sudah berulangkali memberikan teguran keras kepada Pak Bupati OKU untuk mengevaluasi kinerja Darmawan Irianto selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang berdasarkan hasil pengawasan kami tidak memiliki prestasi yang dapat membanggakan. Bahkan melalui berbagai kesempatan baik itu pandangan umum Fraksi maupun laporan Panitia Khusus melalui Paripurna terbuka menyampaikan bahwa DPRD OKU meminta Pj Bupati OKU melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala Dispenda OKU,” ungkap Yopi.
Komentar