Bahkan LS, Manajer koperasi, menegaskan bahwa perjanjian itu adalah inisiatif pribadi AD, bukan keputusan lembaga.
Merasa dibohongi, kedua investor akhirnya melapor ke Polres OKU pada 30 Mei 2025. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polsek Lubuk Batang, sebagaimana tertuang dalam SP2HP tertanggal 7 Juli 2025, dengan sangkaan penipuan dan/atau penggelapan.
Update terbaru perkara kembali dimintakan korban melalui SP2HP lanjutan pada 28 Januari 2026.
Sebelum menempuh jalur pidana, korban sebenarnya telah melayangkan surat penarikan modal kepada koperasi, dengan tembusan ke PT Perkebunan Minanga Ogan. Namun hingga kini, uang tak kunjung kembali.
Dikonfirmasi terpisah, AD membantah tudingan membawa kabur dana. Ia berdalih penggalangan modal dilakukan dengan sepengetahuan pengurus koperasi.
“Uang itu tidak ada pada saya. Uangnya ada di koperasi,” kata AD singkat.
Meski demikian, kedua korban menegaskan tak akan mundur. Mereka sepakat mengawal kasus ini sampai tuntas dan menyatakan siap menggandeng pengacara kondang agar perkara bergulir terang-benderang.









Komentar