“Boleh beli di eceran, tapi harus ada bukti. Misalnya dokumentasi saat pengisian,” tegasnya.
Ke depan, mekanisme dokumentasi ini akan diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Ini penting supaya setiap transaksi bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Meski begitu, Pemkab tetap bersikap tegas. Dinas yang memiliki temuan diminta segera menyelesaikan kewajibannya.
“Yang ada temuan, wajib mengembalikan,” tandasnya.
Pemkab berharap evaluasi ini menjadi momentum pembenahan, agar pengelolaan anggaran operasional kendaraan dinas semakin tertib, transparan, dan sesuai aturan. (Jack)









Komentar