Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Novri, ST.MM melalui Koordinator Angkutan Taslim membenarkan kejadian tersebut. Menurut Taslim, pihak nya telah manggil yang bersangkutan untuk diberi peringatan.
” Iya benar, kejadian nya subuh tadi (18/10/2022) di depan toko Adi warna Kelurahan Kemalaraja kecamatan Baturaja Timur. Yang bersangkutan sudah kita panggil dan diberi sanksi untuk mengganti pot tersebut dan meminta maaf kepada Toko Adi warna serta diberi Surat peringatan dari dinas,” ujar Taslim.
Taslim menjelaskan pot tersebut merupakan milik pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas Kebersihan dan Keindahan kala itu ( sebelum jadi dinas lingkungan hidup) yang di beli menggunakan anggaran APBD OKU. Tak seharusnya pot yang sengaja ditaruh dan ditanami lantas dirusak begitu saja oleh siapa pun termasuk petugas kebersihan.
“Pot itu dibeli dengan uang negara. Dan kita tidak pernah mengajarkan ke petugas maupun sopir untuk bertindak seperti itu. Makanya kita beri sanksi tegas untuk mengganti walaupun mungkin bentuk nya tidak serupa, agar ini menjadi pelajaran bagi petugas yang lain,” pungkas Taslim (Rul/HRS)
Komentar