
HARIANRAKYAT.CO.ID – Terkait berlarut-larutnya permasalahan Konflik lahan antara PT. Dasa Anugrah Abadi (DAS) dengan Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, menegaskan bahwa bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya memfasilitasi kegiatan mediasi tanpa ikut campur dalam substansi masalah.
Hal itu disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Mediasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan antara Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu dengan PT. DAS di Ruang Pola Utama Bupati, Kamis (04/01/24).
“Mediasi ini mengikuti regulasi dan aturan yang dibuat untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa merugikan kedua belah pihak,” tutur Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab tidak memaksa persetujuan kesepakatan, dan rincian terkait permasalahan serta kompensasi sudah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Kedua belah pihak, Kelompok Tani Imam Hasan dan PT. DAS, diharapkan menyampaikan keinginan masing-masing untuk mencapai kesepakatan yang diinginkan,” ujarnya.
Komentar