
HARIANRAKYAT.CO.ID – Jhon Hendra (44) Dusun III Rt 07 Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selaku kepala Desa (Kades) non Aktif di Desa Tanjung Sari Kecamatan pengandonan di periode Tahun 2016 – 2023, ahirnya di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) Pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2018.
Sebagaimana dimaksud yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, uraian singkat dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana penyertaan Modal Desa ( BUMDes ) Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU Tahun 2018. Awalnya pada tahun 2018 telah disalurkan ke rekening Desa Tanjung Sari Dana Desa tahap I,II dan III yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 700.739.000,- ( Tujuh ratus juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah).
Komentar