“Pencairan Dana Desa Tahap I Desa Tanjung Sari yang bersumber dari APBN pada tanggal 20 Maret 2018 telah ditransfer ke rekening kas desa Tanjung Sari sebesar Rp. 140.147.800,- ( seratus empat puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dan langsung ke rekening Kas Desa Tanjung Sari.”ujarnya.
Selanjutnya dikatakan Syafaruddin, pada pencairan tahap II Dana Desa APBN 2018 sebesar Rp. 280.295.600,- ( Dua ratus delapan puluh juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah ) yang ditransfer pada tanggal 04 Juli 2018 dan langsung ke rekening Kas Desa Tanjung Sari dengan No. Rek 141 302 0395.
Di pencairan tahap III Dana Desa APBN tahun anggaran 2018 Rp. 280.295.600,- ( Dua ratus delapan puluh juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah ) yang ditransfer pada tanggal 23 November 2018 dan langsung ke rekening Kas Desa Tanjung Sari dengan No. Rek 141 302 0395.
“Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan Kasus Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor : 700 / 26 / LHP / KH / XIV / 2020 Tanggal 17 Maret 2020 dari Inspektorat Kabupaten OKU merugikan keuangan Desa sebesar Rp. 379.399.614,- ( Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah ).” Jelasnya.
Komentar