oleh

Tersandung Korupsi Dana Desa 2018, Kades Tanjung Sari Nginap di Hotel Prodeo

Lanjut Syafaruddin, Pada saat pelaksanaan Kegiatan Dana Desa yang bersumber dari APBN diduga kepala Desa  telah malaksanakan kegiatan Dana Desa tanpa melibatkan perangkat Desa dan dari kegiatan penggunaan Dana Desa tersebut. Didapat adanya Mark Up harga terdapat pembelian bahan material dan barang – barang lainya kemudian dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan Kepala Desa tidak merealisasikan pembiayaan Penyertaan Modal Desa ( BUMDes ) tahun anggaran 2018 yang berpotensi akan menimbulkan kerugian Keuangan Desa.

“Berdasarkan uraian Tersebut di atas bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berupa, setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara dan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang  telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.”Jelasnya.

Baca Juga :  Asnawi 'Dihabisi' Teman Sendiri di Rumahnya, Ngeri!!

Komentar