oleh

Tersangka KPK Pimpin Rapat Anggaran, DPRD OKU Angkat Tangan: ‘Belum Ada Hukum yang Melarang!’

Pernyataan ini seolah menggarisbawahi: persoalan etika dikesampingkan, hanya legalitas formal yang dipertimbangkan.

Sekwan Pasang Badan: Tersangka Bukan Berarti Berhenti Bertugas!

Tameng paling kuat datang dari Sekretaris DPRD (Sekwan) OKU, Iwan Setiawan. Ia secara terang-terangan menegaskan bahwa status tersangka Parwanto adalah ranah yang berbeda dan tidak ada hukum yang melarang yang bersangkutan untuk tetap menjalankan tugas dewan.

“Maksud saya, itu ranah yang berbeda. Beliau tetap anggota DPRD, dan secara resmi belum ada hukum yang melarang. Itu kewajiban beliau selagi pimpinan, bergantian dengan Ketua DPRD untuk memimpin rapat,” tegas Sekwan.

Sekwan menambahkan bahwa rapat pembahasan APBD harus tetap berjalan demi masyarakat OKU. Bahkan menyebutkan sistem “gantian” pimpinan rapat:

Baca Juga :  INILAH KONOHA!! SPBU ‘Anteng’ Layani Ngecor, Pihak Terkait Diam Bae..

“Kadang Ketua yang memimpin, lalu Pak Rudi (Wakil Ketua I) sakit, kemudian Wakil Ketua I memimpin. Dan tadi pun pembahasan tetap berlangsung bersama Ketua.”

Penjelasan dari Sekwan ini adalah jawaban atas kritik pedas dari Hifzin, aktivis antikorupsi Sumatera Selatan (MARKAS), yang sebelumnya mempertanyakan keabsahan moral seorang tersangka KPK kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir)—yang notabene berkaitan langsung dengan APBD—memimpin pembahasan anggaran daerah.

Komentar