Nah, kalimat Leo ini menurut Benny, seakan mengoyak netralitas perangkat desa yang sudah jelas harus netral dalam Undang-undang.
“Netralitas perangkat desa hari ini telah dicederai oleh seorang Leo. Seolah-olah perangkat desa di Lunggaian halang-halangi proses demokasi. Kami ini netral,” tegasnya.
Oleh karena itu, PPDI OKU mendesak Leo untuk mencabut pernyataannya yang telah menyinggung netralitas perangkat desa di media.
Dan dalam waktu 1×24 jam mesti meminta maaf kepada perangkat desa di OKU melalui media.
“Kami minta Leo menyatakan permintaan maaf dalam tempo 1×24 jam. Kalau tidak, jangan salahkan kami jika mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Dan kepada media yang memberitakan, Benny berharap untuk dapat mengedepankan asas keberimbangan (cover both side) dan kebenaran dan penulisan sebuah informasi.
Sebab menurut mereka, berita pernyataan Leo di media cenderung tidak berimbang dan cenderung berita bohong.
“Sekali lagi, apabila tidak maaf, maka kami akan lakukan upaya hukum. Ingat, tidak ada yang dihalangi, apalagi intervensi. Jadi jangan fitnah,” tandasnya.
Komentar