Lebih lanjud dikatakan Syafaruddin, pada Hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 17:00 Wib. Tim Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Bustami bersama anggota Polsek Sosoh Buay Rayap dibantu Warga Setempat berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di rumah mertua nya di Dusun II Blok E Trans Rantau Kumpai Desa Tungku Jaya Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU.
Selanjutnya Tim Singa Ogan bersama Anggota Polsek Sosoh Buay Rayap didampingi pemerintah Desa setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku di Dusun II Blok E Trans Rantau Kumpai Desa Tungku Jaya Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J2 Prime Warna Kuning Emas milik korban, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna melakukan proses hukum.(HRS)
Komentar