Untuk kasus tindak pidana pembunuhan di tahun 2021 berjumblah 4 kasus sedangkan di tahun 2022 berjumblah 3 orang. Untuk kasus tindak pidana Curat di tahun 2021 berjumblah 87 kasus di tahun 2022 berjumblah 79 kasus, untuk kasus tindak pidana Anirat di tahun 2021 berjumblah 32 kasus di tahun 2022 berjumblah 32 kasus.
Lanjut Kapolres, sementara untuk kasus tindak pidana Curas di tahun 2021 berjumblah 2 kasus di tahun 2022 meningkat berjumblah 17 kasus, untuk kasus tindak pidana Curanmor di tahun 2021 berjumblah 2 kasus di tahun 2022 berjumblah 7 kasus.
“Untuk kasus tindak pidana penipuan di tahun 2021 berjumblah 19 kasus di tahun 2022 berjumblah 3 kasus, untuk kasus tindak pidana pencurian biasa di tahun 2021 berjumblah 33 kasus di tahun 2022 berjumblah 20 kasus.”
Sementara untuk kasus tindak pidana penggelapan di tahun 2021 berjumblah 15 kasus dan di tahun 2022 meningkat menjadi 19 kasus, untuk kasus tindak pidana pengeroyokan di tahun 2021 berjumblah 7 kasus dan di tahun 2022 berjumblah 11 kasus.
Komentar