Selama proses penggobatan, korban telah melakukan penggobatan dengan ustad sebanyak 23 kali sejak 2017 sampai dengan 2021. Selama berobat itu korban diminta membayar uang mahar yang totalnya sudah mencapai Rp 983.580.018.
Uang sejumlah itu kata korban, ditransfernya ke salah satu bank swasta atas nama RG. Korban yang juga ibu rumah tangga ini selalu dimodusi oleh TN dengan berbagai cara yang sangat halus sehingga tidak menyadari uangnya sudah ratusan juta habis.
“Kalu dio minta transfer dio tu makso dan pernah sampai aku tejual tanah,” sesal ibu muda ini dengan nada kesal.
Setelah berjalan 4 tahun proses penggobatan tidak ada hasilnya dan korban merasa ditipu TN, serta baru menyadari orang yang disebut-sebut ustad hanyalah tipuan belaka. Begitu juga rekening bank atas nama RG yang katanya milik Ustad diduga milik orang lain.
Merasa telah dirugikan lalu korban langsung melapor ke SPKT Mapolres OKU. “Saat ini kasus penipuan tersebut sudah kita proses,” kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan SIK, saat dikonfirmasi Selasa (13/09/2022).