“Korban menyerahkan uang Rp 7 juta ke terlapor dengan total Rp 14 juta untuk bisa masuk dan dipekerjakan jadi satpam di BNI. Namun sampai sekarang korban belum bekerja dan buang yang diberikan tak dikembalikan,”tambah Hamid.
Selanjutnya kedua korban terus mendesak terlapor agar bisa dipekerjakan sesuai janji yang telah. Korban pun minta uang dikembalikan akan tetapi pelaku tidak mau mengembalikannya dengan alasan uang tersebut sudah habis.
“Modus operandi pelaku meminta uang pada korban dengan iming-iming jadi sekuriti. Kalau motifnya pelaku mencari keuntungan untuk diri sendiri,” ucap Hamid.
Pihaknya jelas Hamid, melakukan penangkapan pada 5 Januari 2023 Pukul 20.00 wib. Hamid memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Yendra Aprizal beserta tim Opsnal untuk menangkap pelaku yang berada di Desa Kurup, kemudian mendatangi rumah pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polsek Baturaja Timur untuk diamankan. (HRS)
Komentar