oleh

Tok..Tok !! Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

foto : ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo divonis mati oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dikatakannya, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” ujarnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PGE Lumut Balai Salurkan Ribuan Bantuan di 10 Desa

Dikatakan Ketua Hakim, Wahyu Imam Santoso, Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar