oleh

Tok..Tok !! Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Fiq)

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Proyek Energi Terbarukan di 15 Provinsi, PGE Mulai Eksplorasi PLTP Gunung Tiga 55 MW

Komentar