“Keputusan ini berlaku sejak dibacakannya putusan,” ujar majelis hakim dalam sidang.
Muhammad Aldy Mandaura, yang dalam perkara ini sebagai pengadu, menghormati dan menerima keputusan tersebut. Karena sudah menjadi keputusan DKPP.
“Meskipun permohonan kami dìkabulkan sebagian. Saya ingin memastikan bahwa pada Pemilihan Kepada Daerah (PILKADA) di Kabupaten OKU 2024 lalu, bahwa benar adanya saudara Yudi Risandi sebagai Ketua Bawaslu OKU terlibat. Dan turut campur tangan dalam memenangkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU,” tegas pria yang kerap dipanggil Mandau, sekaligus ketua Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2-SS). (ril/ep)
Komentar