
HARIANRAKYAT.CO.ID – Karena tidak sesuai dengan kesepakatan, dua pemilik saham di PT Buana Eltra melayangkan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Baturaja pada Rabu (13/7/2022) siang.
Gugatan tersebut dilayangkan Masagus Hamid Hatta dan Mgs Nanang Rahman terhadap perusahaan yang bergerak dibidang eksplorasi batubara di OKU tersebut. Perkara yang sudah teregister di pengadilan negeri Baturaja dengan nomor register 26/PDT G/2022/PN.BTA tersebut menggugat PT Buana Eltra Sebagai tergugat satu, Kemudian Mantan Dirut PT Buana Eltra Tahun 2012-2013 Setiawan Ichlas Sebagai tergugat dua, Kemudian Muchlis Saleh yang juga mantan Dirut PT Buana Eltra Tahun 2013-2019.
Para penggugat melalui kuasa hukumnya Desmon Simanjuntak SH dari Kantor Hukum J.J.A.D & Partner, usai melayangkan gugatan di PN Baturaja mengungkapkan gugatan dilayangkan setelah perusahaan melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap kliennya.
” Memang benar kita hari ini mengajukan gugatan perdata wanprestasi atau ingkar janji yang dilayangkan dua orang klien kita. Dan gugatannya sudah diterima dan diregister,” Ujar Desmon.
Komentar