Lebih jauh, Desmon menjelaskan pokok perkara dari gugatan tersebut, dimana menurut Desmon sebelumnya kliennya merupakan pemilik CV Buana Eltra yang bergerak di pertambangan. kemudian meningkat menjadi PT Buana Eltra setelah ada investor yang membeli sejumlah saham milik kliennya.
Berubah status menjadi Perseoran Terbatas, para penggugat kemudian melepas 90 persen sahamnya dan hanya memiliki masing masing 5 persen dari 100 persen saham di PT Buana Eltra. Pada perjalannya, pada rapat pemegang saham luar biasa (RUPS LB), Saham kedua kliennya dilepas tanpa sepengetahuan pemiliknya.
” Kemudian klien kita memprotes sehingga akhirnya ada kesepakatan baru tentang Goodwill dimana perusahaan akan membayar kepada klien kita sebesar Rp 11.000,- per metrik ton,” Ujar Desmon.
Dari total hasil produksi, para tergugat harus membayar Goodwill sebesar 30 Milyar Rupiah dan sudah dibayar oleh tergugat tiga sebesar Rp. 18 Milyar. sementara sisanya hingga hari ini belum dibayarkan oleh para tergugat.
” Masih ada sisa pembayaran sesuai dengan dokumen perjanjian yang ada sekitar Rp 11 Milyar lebih. Dan gugatan kita sebenarnya menginginkan sisa Goodwill tersebut dibayarkan,” Tegas Deamon didampingi kuasa hukum lainnya, Jontan Rudi Nober dan Firman Raharja.
Komentar