Hifzin, Ketua MARKASS, menyebut pembahasan KUA–PPAS adalah salah satu proses anggaran paling krusial dan wajib dapat diakses publik.
Hifzin menyebutkan dasar hukumnya: UU 23/2014 menegaskan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Kemudian PP 12/2019 secara eksplisit menyatakan bahwa proses penyusunan hingga pembahasan APBD harus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi.
“Rapat tertutup tanpa alasan yang sah selalu menimbulkan kecurigaan. Praktik seperti ini rawan penyimpangan dan melukai etika pemerintahan yang baik,” tegas Hifzin.
Menurut MARKASS, anggaran daerah adalah uang rakyat, sehingga menutup pembahasan berarti menutup hak publik untuk tahu bagaimana uang mereka direncanakan, dibagi, dan diprioritaskan.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari pimpinan DPRD OKU maupun Sekretariat Dewan terkait alasan kuat mengapa pembahasan KUA–PPAS 2026 harus dilakukan secara tertutup—justru setelah pintu ditutup, akses diblokir, dan wartawan digiring keluar. (ep)









Komentar