Selain bisnis haram illegal drilling, bisnis ilegal galian C penambangan Pasir di Muba juga menjamur.
Dimana sepanjang aliran sungai Musi banyak terdapat tambang pasir yang diduga merupakan usaha ilegall yang belum sepenuhnya mengantongi izin.
Kegiatan ini juga tentunya menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak kalah bahayanya dengan illegal Drilling, dimana kegiatan itu merupakan salah satu penyebab bencana alam seperti, longsor, erosi yang menggerus bibir sungai Musi.
Akibatnya, Sungai Musi menjadi semakin dangkal dan terjadi longsor di sejumlah bibir sungai. Akibat lain, bisa dipastikan sejumlah ekosistem akan terganggu dan sejumlah hewan yang memiliki habitat di sungai terancam musnah.
Usaha penambangan pasir dan galian C yang diduga ilegal ini banyak ditemui di sejumlah titik dalam kabupaten Muba. Diantaranya, yang terbesar berlokasi di Desa Muara Teladan, Seberang Sekayu.
Setiap hari terlihat ratusan kendaraan yang beroperasi dengan didukung alat berat. Usaha yang diduga ilegal ini sepertinya berjalan lancar – lancar saja bukan tidak mungkin menjadi lahan subur bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan secara individu. (tim)

Komentar