oleh

Usai Beli Barang Haram, Suwandi Diciduk Satres Narkoba Polres OKU

Setelah Diamankan sambung kasi humas, Suwandi kalau di bawa ke Mapolres OKU untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti nya sudah di amankan di mapolres OKU. Dan untuk tersangka sendiri kita jerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(HRS)

HARIANRAKYAT.CO.ID – Usai membeli barang haram narkoba jenis sabu di wilayah Lubuk Batang, Suwandi (29) RSS Sriwijaya Blok DC II Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU diciduk anggota Satresnarkoba Polres OKU. Suwandi di tangkap saat melintas di depan sebuah cucian motor di Desa Terusan Kecamatan Baturaja timur pada Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Baca Juga :  DPO Kasus Pembunuhan Tertangkap Curi Buah Sawit di OKU

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui kasi humas AKP Syafarudin menjelaskan, dari hasil interogasi di ketahui Suwandi merupakan seorang pengedar narkoba yang baru saja membeli narkoba Jenis Sabu – sabu di wilayah Lubuk Batang.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat Lubuk Batang bahwa ada seorang baru saja membeli narkoba. Lalu anggota Satresnarkoba melakukan pencegatan di desa terusan saat Suwandi akan mengarah ke Baturaja. Dan sekira pukul 14.30 tersangka pun melintas dan langsung di cegat oleh anggota,” ujar AKP Syafarudin Minggu (12/12/2022).

Komentar