Dari hasil penggeledahan lanjut Kasi Humas, Anggota menemukan satu buah plastik klip bening berisikan kristal bening di duga sabu – sabu. “Dari tangan tersangka kita temukan barang bukti 1 plastik klip bening berisikan kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,26 gram. Dan barang tersebut di akui bahwa milik Suwandi,” lanjut kasi humas.
Setelah Diamankan sambung kasi humas, Suwandi kalau di bawa ke Mapolres OKU untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti nya sudah di amankan di mapolres OKU. Dan untuk tersangka sendiri kita jerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (HRS)
Komentar