Penilaian mencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan PBJ, pengelolaan SDM, sosialisasi antikorupsi di setiap instansi.
Dalam sosialisasi tersebut, Tenaga Ahli SPI 2023 juga ikut memberikan penjelasan teknis tentang penilaian integritas mulai dari jumlah responden, metode pengumpulan populasi.
“SPI melibatkan pegawai di instansi (internal), penerima layanan, perizinan, mitra kerja sama, vendor pengadaan (eksternal) dan auditor BPK, BPKP, Ombudsman, Akademisi (eksperd/ pemangku kepentingan),” jelasnya.
Survei berjalan melalui tiga pendekatan yaitu Survei Daring (online) melalui Whatsapp dan email blast, Computer Assissted Personal Interview (CAPI). Sedangkan, untuk instansi yang lokasinya memiliki keterbatasan infrastruktur, dan survei menggunakan QR Code untuk responden partisipatif. (Thd/*)
Komentar