Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa 2 plastik klip berisi daun ganja kering siap edar.
“Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka bisa terancam hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun,” pungkasnya. (zone)
Komentar