oleh

Waka Polres OKU Himbau Larangan Memutar House Musik di Orgen Tunggal

Waka polres OKU menyampaikan himbauan Kapolda Sumsel terkait larangan pemutaran House musik pada Orgen Tunggal.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Harsono, SH, MH, melalui Waka Polres OKU Kompol Farida Aprillah, SH menyampaikan larang Orgen tunggal untuk tidak memutar Musik Remix, DJ, dan Hose Musik, hal itu merupakan Larangan dari Kapolda Sumsel dikarenakan dapat terjadinya pesta Minuman keras yang berakhir Mabuk-Mabukan, Konsumsi Narkoba yang dapat menimbulkan Gangguan Kamtibmas.

Dalam hal itu di sampaikan Waka Polres melalui Kasih Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, pada saat melaksanakan Jumat Curhat di wilayah Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Jumat (13/01/2022).

Baca Juga :  BKSDA: Itu Macan Dahan Bukan Harimau

Lanjut dikatakan Syafaruddin, Setelah pelaksanaan Jum’at Curhat, Waka Polres OKU langsung mensosialisasikan Nomor Bantuan Polisi, apabila memerlukan bantuan polisi dapat menghubungi Nomor 110 ataupun Whatsapp Bantuan Polisi. Ujar Waka Polres OKU.

“Kegiatan Jum’at Curhat adalah salah satu upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan Polri terhadap masyarakat terutama di wilayah hukum Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel, Sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan keberadaan Polri secara langsung sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat,” Pungkasnya. (HRS)

Komentar