Selanjutnya terkait pertanyaan jamaah lain nya, apabila masyarakat menemukan LSM atau Polisi yang nakal, Waka Polres OKU mengatakan, apabila ada Pihak LSM yang nakal silahkan lapor ke kepolisian dan jika ada Anggota Polri yang nakal silahkan laporkan ke Unit Propam Polres OKU.
Selanjutnya dikatakan Waka Polres OKU terkait izin keramaian tetap dikeluarkan oleh Sat Intel Polsek atau Polres, akan tetapi sebelum diberikan izin keramaian harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan salah satunya tidak diizinkan Orgen Tunggal berupa musik Remix untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan gangguan kamtibmas.
Dari beberapa pertanyaan jamaah, Kabag Ops Polres OKU juga menanggapi terkait permohonan warga masyarakat untuk mengatur lalu lintas di setiap persimpangan yang ada di Pasar Tempel, Kebun jeruk dan wilayah sekitarnya, dalam hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres OKU dan Sat Sabhara Polres OKU untuk menempatkan anggota setiap pagi dititik-titik tersebut. (HRS)
Komentar