oleh

Yang Tewas Jadi Tersangka, Yang Parkir di Badan Jalan Aman – Ada yang Janggal?

Dari kiri ke kanan (Hendri Dunan SH, Ipda Wibowo, Kompol Eryadi Yuswanto, Hifzin, Arif Awlan SH). foto: ist

** Laka Maut Kertamulya Uji Nalar dan Keadilan Hukum

HARIANRAKYAT.CO.ID – Perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Raya Baturaja–Peninjauan, Desa Kertamulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), 13 November 2025 lalu, justru memantik polemik serius.

Alih-alih menghadirkan keadilan bagi korban, proses hukum yang berjalan malah menimbulkan tanda tanya besar: mengapa orang yang sudah meninggal dunia justru ditetapkan sebagai tersangka tunggal?

Keluarga almarhum Rangga Saputra, pengendara Honda Scoopy yang meregang nyawa dalam insiden tersebut, mengaku terpukul dan kecewa setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 Desember 2025.

Baca Juga :  Penjemputan Terlapor Kasus Ikan Patin Gagal

Dalam surat itu disebutkan perkara telah naik ke tahap penyidikan dan SPDP telah dikirim ke Kejaksaan Negeri OKU. Namun, fakta di lapangan justru mencengangkan.

Hasil penelusuran keluarga ke Kejaksaan Negeri OKU mengungkap bahwa almarhum Rangga Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar