oleh

Yang Tewas Jadi Tersangka, Yang Parkir di Badan Jalan Aman – Ada yang Janggal?

Polisi Berdalih Sket TKP, Keluarga Pertanyakan Logika

Tak puas, keluarga korban mendatangi Kanit Gakkum Satlantas Polres OKU, Ipda Wibowo, untuk meminta penjelasan. Polisi berdalih penetapan almarhum sebagai tersangka didasarkan pada sket TKP, olah TKP, dan keterangan saksi.

Versi penyidik menyebut, almarhum keluar jalur ke kanan karena adanya kendaraan L300 yang parkir di badan jalan, dan pada saat bersamaan datang truk engkel dari arah berlawanan.

“Karena jarak sudah dekat, terjadilah tabrakan. Itu dasar kami menetapkan almarhum sebagai tersangka,” ujar Ipda Wibowo.

Namun ketika ditanya mengapa pengemudi L300 yang parkir di badan jalan dan sopir truk engkel belum dijerat hukum, penyidik menyatakan keduanya belum memenuhi unsur tersangka.

Baca Juga :  Kasus Pokir OKU: Hakim Ketok Palu, Netizen Ketok Meja! 'Ringan Nian Hukumnyo, Jadi Nak Korupsi Pulok'

Jawaban itu sontak memicu kekecewaan mendalam dari keluarga. “Kalau tidak ada mobil parkir di badan jalan, keluarga kami tidak akan keluar jalur. Ini jelas sebab-akibat. Tapi kenapa justru almarhum yang dijadikan tersangka?” ungkap keluarga dengan nada geram.

Komentar