“Itu sangat berbahaya dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Jelas tidak boleh. Aturannya ada di Undang-Undang Lalu Lintas,” tegas Arif.
Ujian Objektivitas Aparat
Kasus laka maut Kertamulya kini menjadi ujian telanjang bagi aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah hukum akan ditegakkan secara objektif dan berimbang, atau justru kembali menegaskan adagium lama: yang kecil disalahkan, yang besar dilindungi. (ep)









Komentar