Dijelaskan YPN, pihaknya (DPRD OKU Red) tidak pernah menghalang-halangi kenaikan insentif RT dan RW Desa. Untuk itu dirinya menunggu usulan dari para Kades.
“Kalau memang mintak dinaikkan kami setuju. mengingat Kades sebagai kuasa pengguna anggaran Desa. Kami meminta kepada PMD segera berkordinasi kepada para Kepala Desa karena kebijakan ini akan berkaitan erat dengan Anggaran Desa. Sekali lagi kami sepakat untuk kenaikan gaji RT RW Desa,” katanya dihadapan perwakilan aksi.
Lebih lanjut dikatan YPN. Terkait pemotongan anggaran Dinas 30 persen seperti yang disampaikan melalui aksi tersebut, dirinya menjelaskan bahwa yang dipotong itu tidak semua dan bukan urusan dasar wajib pemerintah daerah seperti, Kesehatan, Pendidikan dan urusan wajib dasar lainnya
“Sebagai kebutuhan dasar pendidikan, dinas Pendidikan hanya dipotong tidak sampai 1 persen. Termasuk urusan wajib dasar yang lain. Pemotongan ini diluar kebijakan wajib dasar. Dan keputusan ini berdasarkan keputusan bersama antara Pemerintah OKU dan DPRD serta Dinas-dinas terkait,” pungkasnya. (Rul)
Komentar