Ditambahkan YPN, atas kesepakat DPRD tersebut, pihaknya meminta agar pihak Kecamatan Baturaja Timur dan Barat untuk segera mengajukan permohonan anggaran kepada PMD agar kenaikan insentif tersebut dapat direalisasikan di tahun 2023.
“Tinggal lagi kita menunggu Perbup nya, saya minta kepada Camat Baturaja Timur dan Barat untuk segera menyampaikan pengajuan kenaikan insentif sesegera mungkin, bila perlu usulnya disiapkan hari ini. Tinggal lagi nanti secara tehnis menunggu Perbup serta apakah nantinya dipisahkan antara RT Desa dan RT Kelurahan. Saya yakin tidak ada keraguan lagi terkait kenaikan insentif ini,” tegas YPN didepan puluhan perwakilan RT dan RW.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD OKU, Ledi Patra mengatakan, kesepakatan DPRD OKU untuk menaikkan insentif tersebut merupakan suatu keharusan, mengingat usulan tersebut sudah lama disampaikan kepada pihaknya. Untuk itu suatu kewajiban bagi dirinya dan anggota DPRD lainnya.
“Kami banyak menerima aspirasi dari RT dan RW yang meminta adanya kenaikan insentif. Mereka ini merupakan ujung tombak pemerintah dalam melayani masyarakat, dan sudah sepatutnya insentif mereka dinaikkan,” kata Ledi Patra.
Komentar