oleh

Waka I DPRD OKU Jawab Kontan Keraguan RT/RW; “Kenaikan Insentif 100 Persen Sudah Dianggarkan”

Namun memang, diceritakan YPN, bahwa dalam pembahasan APBD waktu itu cukup alot.

Dimana ada sebagian pihak dari Pemkab menyarankan, bahwa jangan sampai kenaikan sebesar itu. Takut jadi beban daerah.

“Akan tetapi, Komisi I tetap berkomitmen dengan kesepakatan ini. Sehingga permintaan pengurangan kenaikan tersebut pada akhirnya tidak terjadi,” bebernya.

Setelah dianggarkan dalam rencana kegiatan di Kecamatan Baturaja Timur dan Baturaja Barat, tentu sambung Yudi, ini harus diiringi dengan perubahan Peraturan Bupati (Perbup).

Komisi I dalam hal ini sudah menyampaikan agar Pemkab segera mengubah Perbup. Dari standar Rp750 ribu menjadi Rp1,5 juta.

Nah, setelah Perbup direvisi (biasanya di awal tahun), maka para RT/ RW telah berhak menerima gaji yang diusulkan bersama-sama itu.

Baca Juga :  Hadir di Acara Pelantikan Ketua Dewan, YPN Representasikan Kekuatan PAN

“Kita tinggal tunggu Perbup. Dan Perbup ini hanya proses administratif. Karena anggarannya telah tersedia dan itupun sebagai dasar pembayaran,” jelasnya.

Kalaupun seandainya Perbup itu lamban direvisi, YPN pun mempersilahkan RT/RW datang lagi ramai-ramai. Supaya cepat selesai.

Komentar