oleh

15 Tahun Menanti, Korban Lumpur Lapindo Akhirnya Punya Sertifikat Tanah

“Hari ini kita serahkan sertifikat door to door dan semuanya yang saya tanya biayanya berapa, rata-rata dijawab gratis,” ujarnya.

Hadi Tjahjanto menyampaikan penerbitan sertifikat  tanah warga korban lumpur tanpa biaya alias gratis. Namun ada lima keluarga yang membayar sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tanah. Biayanya pun kecil. Tidak lebih dari Rp 600 ribu.

“Untuk apa biaya itu? satu pengukuran kurang lebih Rp 224 ribu, terus biaya panitia dan biaya pendaftaran, total kurang dari Rp 600 ribu. Tapi rata-rata semua gratis,” ujarnya.

Hadi Tjahjanto juga memberikan apresiasi kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atas dukungan penerbitan sertifikat tanah kepada warganya.

Pasalnya bupati Sidoarjo menggratiskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) kepada warga korban lumpur untuk memperoleh sertifikat.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau yang akrab dipanggil Gus Muhdlor menyampaikan pendampingan kepada warga korban lumpur untuk mendapatkan sertifikat  atas tanahnya berbuah manis.

Komentar