Keenam tersangka adalah tiga anggota DPRD OKU, FJ, MFR, dan UH. Kemudian, Nop, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).
Serta dua orang pihak swasta atau pemborong ASS dan MFZ.
Sementara dua lainnya, usai ekspose perkara pada Sabtu malam, KPK memulangkannya karena tidak cukup bukti. Namun, sayangnya KPK tidak menyebutkan inisial atau identitas kedua yang juga ASN tersebut.
Kasus ini terkait dengan usulan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU, yang kemudian berubah menjadi proyek senilai Rp 35 M, dari sebelumnya sepakat Rp 40 M.
Pihak Dinas PUPR menuangkan pokir itu menjadi 9 proyek. Ada 3 proyek besar. Pembangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 9,8 M. Rehab rumah dinas kepala daerah. Dua rumah dinas itu bernilai Rp 10,7 M.
Rehabilitasi rumah dinas bupati senilai Rp 8,3 M. Untuk rumah dinas wakil bupati Rp 2,4 M. Sehingga total 3 proyek ini Rp 20,5 M. Sisanya Rp 14,5 M untuk 6 proyek lainnya. Total ada 9 proyek dengan nilai Rp 35 M.
Yang mengerjakan proyek pun sudah dìatur. Perusahaan pemenang tender sudah dìtentukan. Yakni perusaahaan pinjam nama. Nama perusahaan (CV RF, CV RE, CV DSA, CV GR, CV AJN, CV MDR COOR, dan CV BH).
Komentar