
HARIANRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan 2 Kurir narkoba pada 4 dan 5 April 2203.
Keduanya diamankan di tempat berbeda oleh unit 1 dan 2 Satres Narkoba Polres OKU disertai barang bukti narkoba.
Keduanya adalah AI (17) warga Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat serta Dedek Prayoga (29) warga kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat.
Kedua tersangka merupakan kurir narkoba yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi humas Polres OKU AKP Syafarudin mengatakan dari kedua tangan tersangka, masing – masing didapati bukti narkoba Janis sabu dengan jumlah berbeda.
“Dari tangan AI ditemukan bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,23 gram serta dari tangan Dedek Prayoga seberat 0,26 gram,” kata AKP syafarudin Jum’at (7/4/2203).
Lebih jauh dikatakan, AI ditangkap saat berada di Lr Ibrahim kelurahan Sukajadi. sementara Dedek ditangkap saat berada di sebuah kontrakan Jl Gotong Royong Lr Mige Kuning kelurahan Kemalaraja.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres OKU untuk proses hukum,” pungkasnya. (HRS)
Komentar