
HARIANRAKYAT.CO.ID – Polemik dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Ogan Komering Ulu (OKU) terus memanjang.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU pun pada akhirnya menemukan fakta yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB itu.
Apa saja? Pertama; dari kuota peserta didik baru sebanyak 352 siswa dan dikurangi 2 siswa yang tidak naik kelas, pihak SMPN 1 OKU hanya meluluskan 203 peserta didik baru dari 541 pendaftar.
Kedua; bahwa SMPN 1 OKU hanya menerima 64 peserta didik baru dari jalur zonasi.
Dari jumlah itu ditemukan sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan alamat yang sesuai dengan kartu keluarga (KK) atau KK-nya tidak satu tahun sebelumnya.
Serta terdapat satu peserta didik dari jalur afirmasi yang tidak melampirkan program dari pemerintah.
Ketiga; bahwa seharusnya SMPN 1 OKU dalam menerima 350 orang peserta didik harus meluluskan sampai dengan 147 peserta didik baru yang telah ditolak dari jalur zonasi.
Nah, fakta-fakta yang ditemukan dewan ini juga melampirkan data-data siswa yang ditolak dari jalur zonasi.
Komentar