oleh

Sudah Bayar Retribusi, Tapi Pedagang di Pasar Ini Direlokasi ke Tempat tak Layak

Aliansi Madura Indonesia (AMI) dan Madura Asli (MADAS) saat menyampaikan tuntutannya di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Kamis (10/8/2023).

* AMI dan MADAS Minta Bupati Sidoarjo Kembalikan Pedagang Pasar Larangan Sisi Timur Kembali ke Ttempat Semula

HARIANRAKYAT.CO.ID – Pedagang Pasar Larangan sisi timur didampingi Aliansi Madura Indonesia (AMI) dan Madura Asli (MADAS) demo ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menuntut keadilan, Kamis (10/8/2023).

Mereka menuntut Bupati Sidoarjo untuk mengembalikan lagi para pedagang Pasar Larangan ke sisi timur ke tempat semula.

Pasalnya, mereka sudah memenuhi kewajibannya dengan membayar retribusi pasar.

Baihaki Akbar, koordinator demo yang juga sebagai Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengatakan, selama ini para pedagang sudah membayar retribusi sesuai aturan, tapi kenapa direlokasi ke tempat yang tak layak. Yakni di atas trotoar dan gorong-gorong.

“Pedagang membayar retribusi terakhir pada tanggal 3 Mei 2023, melalui rekening atas nama Disperindag Sidoarjo sebesar Rp26.100.000,” kata Baihaki usai audiensi di kantor Pemkab Sidoarjo.

Selain itu, Baihaki mempertanyakan mengapa Disperindag Kabupaten Sidoarjo menginformasikan bahwa pedagang pasar larangan sisi timur itu tidak membayar retribusi pasar.

“Menurut kami itu informasi hoax. Jadi kami tidak terima ketika saudara-saudara kami yakni para pedagang pasar larangan sisi timur dibilang tidak membayar atau tidak memberikan retribusi,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa rekan-rekan atau saudara-saudara mereka itu bukan Pedagang Kaki Lima (PKL), melainkan seorang pedagang yang keberadaannya sudah di dalam area lahan pasar larangan.

Tampak Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sidoarjo M Ainur Rahman dan Kepala Satpol-PP Tjarda dalam audiensi bersama perwakilan pedagang pasar larangan.

Sementara, Ainur menyampaikan, permasalahan ini terkait respon beberapa kegiatan Satpol-PP berkaitan dengan ketertiban pasar larangan beberapa waktu lalu dan soal setoran pedagang.

Mengenai setoran tersebut, menurut Ainur, bahwa yang sifatnya substantif dan itu perlu sebuah klarifikasi, hal itu membutuhkan waktu.

“Tapi ini merupakan sebuah awal yang bagus, karena adanya bukti-bukti yang sudah disampaikan,” katanya.

Kendati demikian, ada prosedur dan tata cara beserta kewenangan yang dimiliki.

Komentar